Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan peraturan antimonopoli yang mirip dengan Digital Marketing Act (DMA) dan Digital Services Act (DSE) di Eropa, sebagai respons terhadap penyelidikan KPPU terhadap Google pada September 2022. Penyelidikan ini terfokus pada dugaan penyalahgunaan posisi dominan Google dalam pasar, terutama terkait penarikan komisi dari Google Play Billing yang dianggap terlalu tinggi.
Kominfo berencana menerapkan peraturan baru tersebut pada tahun depan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan ekonomi digital yang adil, melindungi data pribadi pengguna, serta mendukung bisnis dan inovasi. Google telah mengajukan permohonan perbaikan perilaku, namun beberapa poin dari KPPU tidak dipenuhi, yang mengakibatkan penolakan permohonan tersebut dan penyelidikan berlanjut.